Watampone,

UPT. GUDANG FARMASI

Published on: Jumat, 11 Oktober 2013 //
UPT. GUDANG FARMASI
UPT. Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan terdiri dari :
I. Kepala Gudang Farmasi, tugas pokoknya yaitu :
  1. Menyusun Anggaran Satuan Kerja;
  2. Menegakkan disiplin, semangat kerja dan ketenangan kerja untuk memungkinkan tercapainya produktivitas yang tinggi;
  3. Melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya dengan cara mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data tentang :
    • Persediaan obat di setiap unit pelayanan kesehatan;
    • Penggunaan obat;
    • Persediaan obat di gudang.
  4. Memberikan informasi mengenai pengelolaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan kesehatan. Informasi yang diberikan meliputi tata cara :
    • Penyusunan rencana kebutuhan barang;
    • Penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang;
    • Administrasi barang;
    • Pemeliharaan mutu barang;
    • Deteksi kerusakan barang.
  5. Bertanggung jawab atas :
    • Pelaksanaan penerimaa, penyimpanan, pemeliharaan dan pedistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
    • Kegiatan pencatatan dan evaluasi persediaan dan penggunaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya.
  6. Bertanggung jawab atas kegiatan pengamanan mutu dan khasiat obat yang ada dalam persediaan dan yang akan di distribusikan

II.   Kepala Urusan Tata Usaha/Petugas Tata Usaha, tugas pokoknya yaitu :
  1. Menyiapkan rencana anggaran satuan kerja;
  2. Menyiapkan penerimaan pegawai, mutasi dan lain-lain yang menyangkut urusan-urusan kepegawaian dan kesejahteraan;
  3. Melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan dalam dan keamanan;
  4. Melaksanakan tata usaha perkantoran Satuan Kerja.

III. Kepala Sub Seksi Penyimpanan dan Penyaluran, tugas pokoknya yaitu :
  1. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pengeluaran obat-obatan, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
  2. Melaksanakan kegiatan pengamatan terhadap mutu dan khasiat obat yang ada dalam persediaan dan yang akan dikeluarkan;
  3. Melakukan pembinaan pemeliharaan mutu obat-obatan yang ada di Rumah Sakit/Puskesmas;
  4. Mengumpulkan data tentang kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping obat;
  5. Melaporkan data tentang kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping obat kepada atasan langsung;
  6. Melaksanakan pencatatan barang-barang yang akan disimpan;
  7. Melakukan pencatatan segala penerimaan dan pengeluaran barang di kartu stok;
  8. Melakukan penyimpanan surat pengiriman barang.

IV.  Kepala Sub Seksi Pencatatan dan Evaluasi, tugas pokoknya yaitu :
  1. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan evaluasi dari persediaan barang di gudang dan di setiap unit pelayanan kesehatan dan penggunaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
  2. Melakukan penyiapan, penyusunan rencana kebutuhan obat-obatan yang diperlakukan oleh kabupaten;
  3. Melaksanakan pengelolaan dan pencatatan penerimaan barang;
  4. Mencatat segala penerimaan dan pengeluaran barang;
  5. Mencatat semua hal yang berhubungan dengan pengeluaran barang;
  6. Melaksanakan administrasi atas semua barang yang akan diterima;
  7. Menyiapkan Surat-surat Perintah penerimaan/penyimpanan/pengeluaran barang;
  8. Menyiapkan dokumen mutasi barang;
  9. Menyiapkan surat pertanggung jawaban;
  10. Menyiapkan laporan mutasi barang secara berkala;
  11. Menyiapkan laporan pencacahan barang setiap akhir tahun.

BIDANG PROMOSI DAN PEMERDAYAAN KESEHATAN MASYARAKAT

Published on: //
BIDANG PROMOSI DAN PEMERDAYAAN KESEHATAN MASYARAKAT

TUGAS :
  1. Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan koordinasi perencanaan, pembinaan, pemantauan dan  pengendalian terhadap program dan kegiatan yang berkaitan dengan upaya promosi dan pemberdayaan masyarakat mencakup/meliputi Rumah Tangga/Masyarakat Umum, Tempat Pendidikan, Tempat Umum, Tempat Kerja dan Institusi.
  2. Bidang  Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
FUNGSI :
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan, perumusan, kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat.
  2. Pelaksanaan, pembinaan, pemantauan dan pengendalian program promosi dan pemberdayaan kesehatan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran, kemauan, kemampuan dan kemandirian untuk hidup sehat.
  3. Melaksanakan penyusunan, perencanaan upaya promosi kesehatan dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada seluruh tatanan di masyarakat.
  4. Pembinaan dan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam rangka meningkatkan dan mendorong peran serta masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi yang ada dalam berbagai upaya kesehatan.
  5. Pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) mulai dari tingkat SD sampai dengan SLTA dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi kader kesehatan sekolah dan generasi muda dalam upaya kesehatan.
  6. Pelaksanaan, perencanaan, kebutuhan dan pengembangan sarana dan parasarana media Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) baik cetak, elektronik maupun media luar ruang dalam rangka penyebarluasan informasi kesehatan.
  7. Pelaksanaan koordinasi dan kemitraan dengan stake holder/sector terkait baik pemerintah, swasta maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka menggali dukungan terhadap upaya kesehatan.
  8. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat membawahi 3 (tiga) seksi yaitu:
  1. Seksi Promosi Kesehatan
  2. Seksi Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat
  3. Seksi Usaha Kesehatan Sekolah

SEKSI PROMOSI KESEHATAN
  1. Membantu pelaksanaan, perumusanm kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan serta upaya promosi kesehatan.
  2. Melaksanakan berbagai upaya promosi kesehatan pada seluruh tatanan di masyarakat dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan Perilaku Hidup Bersih Sehat.
  3. Melaksanakan kegiatan penyebarluasan informasi kesehatan melalui berbagai media KIE baik cetak, elektronik maupun media luar ruang.
  4. Melaksanakan advokasi, bina suasana dan penggerakkan masyarakat di Bidang Kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat termasuk dalam kegiatan Gerakan Gotong Royong/Jumat Bersih (GORO/GJB).
  5. Melaksanakan koordinasi dan kemitraan dengan sector terkait untuk menggalang dukungan dan kerjasama dalam berbagai upaya kesehatan di masyarakat.
  6. Meningkatkan dan mengembangkan sarana media KIE kesehatan sesuai kebutuhan.
  7. Melaksanakan pemantauan, pemantauan dan evaluasi tentang perkembangan PHBS pada seluruh tatanan yang ada.
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

SEKSI UPAYA KESEHATAN BERSUMBERDAYA MASYARAKAT
  1. Membantu pelaksanaan, perumusan, kebijakan dan perencanaan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat.
  2. Membina dan mengembangkan jejaring UKBM untuk dapat mendayagunakan peran dan fungsi UKBM yang ada.
  3. Meningkatkan dan mengembangkan berbagai bentuk UKBM di masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi setempat seperti Posyandu, Dasa Wisma, GSI, Dana sehat, UPGK dan lain-lain.
  4. Menyiapkan dan membina sumberdaya di masyarakat atau kader masyarakat untuk pengembangan upaya kesehatan mandiri seperti dalam bentuk pengembangan Desa Siaga atau Pos Kesehatan Desa (POSKESDES).
  5. Melaksanakan koordinasi dan kemitraan dengan kelompok potensial di masyarakat seperti tokoh masyarakat, organisasi masyarakat/pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
  6. Menggali dan mengembangkan potensi masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam upaya kesehatan.
  7. Melaksanakan pendataan, pemantauan dan evaluasi tentang perkembangan UKBM yang ada.
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

SEKSI USAHA KESEHATAN SEKOLAH
  1. Membantu pelaksanaan perumusan kebijakan dan perencanaan usaha kesehatan di sekolah mulai dari tingkat SD sampai dengan SLTA.
  2. Melaksanakan dan mengembangkan usaha pelayanan kesehatan di sekolah melalui kegiatan penjaringan kesehatan murid baru dan pemeriksaan berkala.
  3. Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan pendidikan atau penyuluhan kesehatan di sekolah dan membentuk kader kesehatan sekolah seperti Dokter Kecil, Palang Merah Remaja (PMR) dan Saka Bakti Husada (SBH) untuk meningkatkan peran serta generasi muda di bidang kesehatan.
  4. Melaksanakan pembinaan lingkunagn sekolah untuk mencegah resiko gangguan kesehatan tiap murid sekolah seperti pembinaan warung sekolah, PHBS dan lingkungan sekolah.
  5. Melaksanakan koordinasi dan kemitraan dengan stake holder/sector terkait dalam upaya peningkatan dan pengembangan UKS.
  6. Meningkatkan dan mengembangkan sarana UKS dalam bentuk penyiapan UKS KIT dan Ruang UKS.
  7. Melaksanakan pendataan, pemantauan dan evaluasi tentang pelaksanaan UKS.
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Published on: //
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
TUGAS :
  1. Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan  koordinasi perencanaan ,pembinaan, pengawasan dan pengendalian upaya pelayanan kesehatan, rujukan, farmasi, penagwasan makanan dan minuman, serta sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
  2. Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada  Kepala Dinas.

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan koordinasi perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan bidang pelayanan kesehatan, rujukan, farmasi, alat perbekalan kesehatan, pengawasan makanan dan minuman serta sarana dan prasaranan kesehatan;
  2. Penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pengawasan, evaluasin dan pengendalian pelayanan kesehatan, rujukan, farmasi, makanan dan minuman, serta sarana dan prasarana kesehatan bagi masyarakat umum baik yang dikelola oleh Pemerintah, TNI/POLRI, BUMN, Swasta maupun Perorangan;
  3. Penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian program JPKM;
  4. Penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan bidang kefarmasian, obat, alat dan perbekalan kesehatan, makanan dan  minuman serta jenis kosmetika yang beredar di masyarakat, baik milik Pemerintah, TNI/POLRI, BUMN, Swasta maupun Perorangan.
  5. Penyelenggaraan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM;
  6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu :
  1. Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
  2. Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman
  3. Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

SEKSI PELAYANAN KESEHATAN DAN RUJUKAN DASAR
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes), khusus maupun rujukan (Rumah Sakit) baik yang dikelola pemerintah maupun swasta serta pengobatan tradisional;
  2. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan/monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes), khususnya maupun rujukan (Rumah Sakit) baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta serta pengobatan tradisional;
  3. Melaksanakan penyusunan, pengelolaan dan pembinaan administrasi kegiatan medis, serta sistem pencatatan dan pelaporan terpadu sarana pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes), khususnya maupun rujukan (Rumah Sakit) baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta;
  4. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untukmengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

SEKSI FARMASI, MAKANAN DAN MINUMAN
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang farmasi, alat dan perbekalan kesehatan serta pengawasan makanan dan minuman;
  2. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan kefarmasian, alat dan perbekalan kesehatan serta kosmetika yang diproduksi dan beredar di masyarakat, termasuk yang ada di sarana kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan;
  3. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan produksi, distribusi dan penggunaan obat narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
  4. Melaksanakan pengelolaan pembinaan dan pengawasan makanan dan minuman yang di produksi dan beredar di masyarakat termasuk industry rumah tangga;
  5. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnyan yang diberikan oleh Kepala Bidang.

  SEKSI JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT (JPKM)
  1.   Menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelengaraan, pemeliharaan kesehatan, kepesertaan, pembiayaan dan evaluasi jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
  2. Menyiapkan penyusunan standar teknis, norma, pedoman, criteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan, pemeliharaan kesehatan, kepesertaan, pembiayaan dan evaluasi jaminan pemeliharaan kesehatan;
  3. Mefasilitasi pembentukan dan perizinan serta advokasi pelaksanaan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang melibatkan peran swasta;
  4. Melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan teritegrasi untuk pengembangan di bidang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
  5. Melaksanakan bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan, pemeliharaan kesehatan, kepesertaan, pembiayaan dan evaluasi jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
  6. Menyelenggarakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan, pemeliharaan kesehatan, kepesertaan, pembiayaan dan evaluasi jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
  7. Melaksanakan kegiatan pembinaan untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
  8. Melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi manajemen kendali mutu yang terintegrasi dan komprehensif terhadap pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
  9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
  10. Melaksanakan pengembangan, pembinaan dan mendorong penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang paripurna berdasarkan azas usaha  bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya;

BIDANG KESEHATAN KELUARGA

Published on: //
BIDANG KESEHATAN KELUARGA
TUGAS :
  1. Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam koordinasi Perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap program dan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan keluarga.
  2. Bidang Kesehatan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan dibidang kesehatan keluarga.
  2. Penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pengembangan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam bidang kesehatan keluarga.
  3. Pelaksanaan pengumpulan bahan-bahan informasi untuk penyusunan perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta penyajian hasil/pelaporan dan pengembangan kesehatan keluarga.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan upaya kesehatan ibu dan anak, remaja serta lanjut usia.
  5. Pelenggaraan pelayanan teknis medis kesehatan reproduksi dan KB
  6. Pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik pemerintah, maupun swasta termasuk masyarakat dan LSM.
  7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Kesehatan Keluarga membawahi 3 (tiga) Seksi yaitu :
  1. Seksi Kesehatan Remaja dan Usila
  2. Seksi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
  3. Seksi Gizi Masyarakat

Seksi Kesehatan Remaja dan Usila
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan remaja dan lanjut usia;
  2. Melaksanakan perencanaan, pembinaan, dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanan kesehatan remaja;
  3. Melaksanakan perencanaan, pembinaan, dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanan kesehatan lanjut usia;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;

Seksi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
  1.   Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang upaya kesehatan ibu dan anak dan pelayanan medis KB.
  2. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan  pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanan kesehatan yang meliputi kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui.
  3. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanankesehatan anak, meliputi kesehatan bayi, balita dan anak pra sekolah.
  4. Melaksanakan perencanaan, dan pemantauan serta evaluasi pelayanan medis KB meliputi pemeriksaan dan pelayanan pemasangan alat kontrasepsi bagi peserta KB.
  5. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan :
  6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Gizi Masyarakat
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang gizi masyarakat;
  2. Melaksanakan perencanaan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan status gizi masyarakat;
  3. Melaksanakan perencanaan dan penanggulangan, masalah gizi masyarakat;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

BIDANG PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN

Published on: //
BIDANG PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN

TUGAS :
  1. Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, perencanaan, bimbingan dan pengendalian serta pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan Pengendalian Penyakit dan penyehatan Lingkungan;
  2. Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada  Kepala Dinas.

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  2. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  3. Pengumpulan pengolahan dan analisa data kegiatan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  4. Pelaksanaan pengamatan terhadap penyakit menular maupun tidak menular terutama penyakit-penyakit yang berpotensi menjadi KLB/Wabah dan pengamatan terhadap kesehatan haji;
  5. Pelaksanaan pencegahan penyakit-penyakit termasuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
  6. Pelaksanaan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah dan Bencana Alam;
  7. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian mutu kesehatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat terutama pada tempat-tempat pengelolaan/penjualan makanan dan minuman, kualitas air dan lingkungan, lingkungan pemukiman dan Tempat Tempat Umum (TTU);
  8. Penyelenggaraan koordinasi lintas program dan lintas sektorbaik pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) membawahi 3 (tiga) seksi yaitu :
  1. Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit.
  2. Seksi Penanggulangan Penyakit.
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan.

SEKSI PENGAMATAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  2. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data untuk pencegahan penyakit, termasuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
  3. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem dan jaringan surveilans epidemiologi penyakit, baik penyakit menular mapun tidak menular serta kesehatan lainnya;
  4. Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan imunisasi;
  5. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaksana di lapangan, termasuk di Puskesmas dan jaringannya, serta koordinasi dan konsolidasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di lapangan;
  6. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pengamatan dan pencegahan penyakit;
  7. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

SEKSI PENANGGULANGAN PENYAKIT
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  2. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyakit menular langsung maupun tidak langsung serta penyakit menular bersumber dari binatang;
  3. Melaksanakan pengendalian dan pemberantasan vektor penyakit;
  4. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaksana di lapangan, termasuk di Puskesmas dan jaringannya, serta koordinasi dan konsolidasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di lapangan;
  5. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyakit;
  6. Melaksanakan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) / Wabah;
  7. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

SEKSI PENYEHATAN LINGKUNGAN
  1.   Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  2. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data program penyehatan lingkungan sebagai bahan perencanaan dan eavaluasi kegiatan;
  3. Melaksanakan pembinaan terhadap pengelola/penjamah makanan dan minuman untuk mencegah resiko penularan penyakit;
  4. Melaksanakan pengawasan kualitas air dan lingkungan;
  5. Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengembangan lingkungan pemukiman sehat;
  6. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan kesehatan tempat pengelolaan/penjualan makanan dan minuman dan tempat-tempat umum;
  7. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan kesehatan kawasan wisata dan industri;
  8. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan tempat pengelolaan, penyimpanan dan distribusi pestisida;
  9. Melaksanakan penyelidikan epidemiologi kasus keracunan baik melalui makanan,minuman, air dan lainnya;
  10. Melaksanakan kegiatan penyehatan lingkungan di daerah Pasca Bencana/ KLB;
  11. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Sekretaris

Published on: //


SEKRETARIS
TUGAS :
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan koordinasi pelayanan penunjang teknis dan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, data, perencanaan/penyusunan pengembangan program, pengawasan, pelaporan, evaluasi, perlengkapan dan urusan rumah tangga kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Mengkoordinasi pengembangan kegiatan antara Bidang dan UPT;
  2. Mengelola urusan data, pelaporan, perencanaan/penyusunan pengembangan, pengawasan dan evaluasi program serta kegiatan;
  3. Mengelola inventarisasi, analisa kebutuhan barang, pengadaan pendayagunaan, serta pengusulan penghapusan barang dan perlengkapan milik daerah di lingkungan Dinas Kesehatan;
  4. Mengelola urusan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
  5. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektoral baik dengan instansi pemerintah maupun swasta termasuk masyarakat dan LSM;
  6. Mengelola urusan keuangan dan perbendaharaan.

Sekretaris membawahi 3 (tiga) sub bagian yaitu :
  1. Sub Bagian Penyusunan, Pengembangan dan Evaluasi Program.
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Sub Bagian Keuangan dan Sarana.

SUB BAGIAN PENYUSUNAN, PENGEMBANGAN DAN EVALUASI PROGRAM 
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan teknis pengumpulan, pengelolaan, analisa dan visualisasi data serta pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) untuk keperluan perencanaan dan penyusunan program;
  2. Melaksanakan koordinasi pengumpulan, pengelolaan, analisasi dan penyajian/visualisasi data serta Informasi Kesehatan;
  3. Membantu pelaksanaan pengembangan kebijakan dan strategi pengelolaan data dan informasi kesehatan;
  4. Melaksanakan pengembangan format, perangkat keras, perangkat lunak dan kemampuan petugas yang terkait dalam pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK);
  5. Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan eksekutif, SAKIP/LAKIP, Renstra, SKD, dan Profil Kesehatan maupun Evaluasi Program dan Pelaporan Kegiatan;
  6. Melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan, peningkatan dan pengembangan sarana kesehatan di daerah;
  7. Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan alat-alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya untuk kebutuhan daerah;
  8. Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan sumberdaya kesehatan termasuk pembiayaan, tenaga dan sarana kesehatan, serta pendidikan pelatihan
  9. Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan kegiatan program pembangunan kesehatan;
  10. Membantu pelaksanaan dan koordinasi pengembangan kerjasama di bidang kesehatan,baik antar lembaga, antar daerah maupun antar Negara/Regional sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku;
  11. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  1.  Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan administrasi kantor;
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan ksejahteraan kepegawaian;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan penempatan dan penyebaran sumberdaya tenaga kesehatan pada semua strata/tingkat upaya kesehatan secara merata dan sesuai kebutuhan;
  5. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  6. Melaksanakan pengelolaan kegiatan protokoler, kehumasan, dan kerumahtanggaan kantor;
  7. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

SUB BAGIAN KEUANGAN DAN SARANA
  1. Melaksanakan pengolahan keuangan dan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi keuangan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengolahan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan;
  3. Melaksanakan pengelolaan kegiatan hasil tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lembaga pengawasan intern maupun ekstern;
  4. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan sarana kesehatan;
  5. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan serta pemeliharaan sarana kesehatan;
  6. Melaksanakan pengelolaan inventaris barang, analisa kebutuhan barang, pengadaan dan pendayagunaan serta penghapusan barang dan perlengkapan milik Pemerintah yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan;
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi inventarisasi sarana kesehatan;
  8. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris
Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!