BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Published on Jumat, 11 Oktober 2013
10.01 //
Tupoksi
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
TUGAS :
- Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi perencanaan ,pembinaan, pengawasan dan pengendalian upaya pelayanan kesehatan, rujukan, farmasi, penagwasan makanan dan minuman, serta sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
- Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan koordinasi perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan bidang pelayanan kesehatan, rujukan, farmasi, alat perbekalan kesehatan, pengawasan makanan dan minuman serta sarana dan prasaranan kesehatan;
- Penyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pengawasan, evaluasin dan pengendalian pelayanan kesehatan, rujukan, farmasi, makanan dan minuman, serta sarana dan prasarana kesehatan bagi masyarakat umum baik yang dikelola oleh Pemerintah, TNI/POLRI, BUMN, Swasta maupun Perorangan;
- Penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian program JPKM;
- Penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan bidang kefarmasian, obat, alat dan perbekalan kesehatan, makanan dan minuman serta jenis kosmetika yang beredar di masyarakat, baik milik Pemerintah, TNI/POLRI, BUMN, Swasta maupun Perorangan.
- Penyelenggaraan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pelayanan Kesehatan membawahi 3 (tiga) seksi yaitu :
- Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Rujukan.
- Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman
- Seksi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
SEKSI PELAYANAN KESEHATAN DAN RUJUKAN DASAR
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes), khusus maupun rujukan (Rumah Sakit) baik yang dikelola pemerintah maupun swasta serta pengobatan tradisional;
- Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan/monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes), khususnya maupun rujukan (Rumah Sakit) baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta serta pengobatan tradisional;
- Melaksanakan penyusunan, pengelolaan dan pembinaan administrasi kegiatan medis, serta sistem pencatatan dan pelaporan terpadu sarana pelayanan kesehatan dasar (Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes), khususnya maupun rujukan (Rumah Sakit) baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untukmengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
SEKSI FARMASI, MAKANAN DAN MINUMAN
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang farmasi, alat dan perbekalan kesehatan serta pengawasan makanan dan minuman;
- Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan kefarmasian, alat dan perbekalan kesehatan serta kosmetika yang diproduksi dan beredar di masyarakat, termasuk yang ada di sarana kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan;
- Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan produksi, distribusi dan penggunaan obat narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- Melaksanakan pengelolaan pembinaan dan pengawasan makanan dan minuman yang di produksi dan beredar di masyarakat termasuk industry rumah tangga;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnyan yang diberikan oleh Kepala Bidang.
SEKSI JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT (JPKM)
- Menyiapkan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelengaraan, pemeliharaan kesehatan, kepesertaan, pembiayaan dan evaluasi jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Menyiapkan penyusunan standar teknis, norma, pedoman, criteria dan prosedur di bidang penyelenggaraan, pemeliharaan kesehatan, kepesertaan, pembiayaan dan evaluasi jaminan pemeliharaan kesehatan;
- Mefasilitasi pembentukan dan perizinan serta advokasi pelaksanaan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang melibatkan peran swasta;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan perencanaan teritegrasi untuk pengembangan di bidang jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan, pemeliharaan kesehatan, kepesertaan, pembiayaan dan evaluasi jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Menyelenggarakan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan, pemeliharaan kesehatan, kepesertaan, pembiayaan dan evaluasi jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat dalam pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan dan mengembangkan sistem informasi manajemen kendali mutu yang terintegrasi dan komprehensif terhadap pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Melaksanakan pengembangan, pembinaan dan mendorong penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang paripurna berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara pra upaya;
0 komentar