BIDANG KESEHATAN KELUARGA
Published on Jumat, 11 Oktober 2013
09.59 //
Tupoksi
BIDANG KESEHATAN KELUARGA
TUGAS :- Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam koordinasi Perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap program dan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan keluarga.
- Bidang Kesehatan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan dibidang kesehatan keluarga.
- Penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pengembangan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam bidang kesehatan keluarga.
- Pelaksanaan pengumpulan bahan-bahan informasi untuk penyusunan perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta penyajian hasil/pelaporan dan pengembangan kesehatan keluarga.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan upaya kesehatan ibu dan anak, remaja serta lanjut usia.
- Pelenggaraan pelayanan teknis medis kesehatan reproduksi dan KB
- Pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik pemerintah, maupun swasta termasuk masyarakat dan LSM.
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Kesehatan Keluarga membawahi 3 (tiga) Seksi yaitu :
- Seksi Kesehatan Remaja dan Usila
- Seksi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
- Seksi Gizi Masyarakat
Seksi Kesehatan Remaja dan Usila
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan remaja dan lanjut usia;
- Melaksanakan perencanaan, pembinaan, dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanan kesehatan remaja;
- Melaksanakan perencanaan, pembinaan, dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanan kesehatan lanjut usia;
- Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
Seksi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang upaya kesehatan ibu dan anak dan pelayanan medis KB.
- Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanan kesehatan yang meliputi kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui.
- Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanankesehatan anak, meliputi kesehatan bayi, balita dan anak pra sekolah.
- Melaksanakan perencanaan, dan pemantauan serta evaluasi pelayanan medis KB meliputi pemeriksaan dan pelayanan pemasangan alat kontrasepsi bagi peserta KB.
- Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan :
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang gizi masyarakat;
- Melaksanakan perencanaan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan status gizi masyarakat;
- Melaksanakan perencanaan dan penanggulangan, masalah gizi masyarakat;
- Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
0 komentar