Watampone,

BIDANG KESEHATAN KELUARGA

Published on Jumat, 11 Oktober 2013 09.59 //

BIDANG KESEHATAN KELUARGA
TUGAS :
  1. Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam koordinasi Perencanaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian terhadap program dan kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan keluarga.
  2. Bidang Kesehatan Keluarga dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan dibidang kesehatan keluarga.
  2. Penyelenggaraan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta pengembangan pemberdayaan keluarga dan masyarakat dalam bidang kesehatan keluarga.
  3. Pelaksanaan pengumpulan bahan-bahan informasi untuk penyusunan perencanaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta penyajian hasil/pelaporan dan pengembangan kesehatan keluarga.
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan upaya kesehatan ibu dan anak, remaja serta lanjut usia.
  5. Pelenggaraan pelayanan teknis medis kesehatan reproduksi dan KB
  6. Pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik pemerintah, maupun swasta termasuk masyarakat dan LSM.
  7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Kesehatan Keluarga membawahi 3 (tiga) Seksi yaitu :
  1. Seksi Kesehatan Remaja dan Usila
  2. Seksi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
  3. Seksi Gizi Masyarakat

Seksi Kesehatan Remaja dan Usila
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan remaja dan lanjut usia;
  2. Melaksanakan perencanaan, pembinaan, dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanan kesehatan remaja;
  3. Melaksanakan perencanaan, pembinaan, dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanan kesehatan lanjut usia;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;

Seksi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
  1.   Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang upaya kesehatan ibu dan anak dan pelayanan medis KB.
  2. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan  pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanan kesehatan yang meliputi kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan ibu menyusui.
  3. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pemantauan serta evaluasi terhadap upaya pelayanankesehatan anak, meliputi kesehatan bayi, balita dan anak pra sekolah.
  4. Melaksanakan perencanaan, dan pemantauan serta evaluasi pelayanan medis KB meliputi pemeriksaan dan pelayanan pemasangan alat kontrasepsi bagi peserta KB.
  5. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan :
  6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Gizi Masyarakat
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang gizi masyarakat;
  2. Melaksanakan perencanaan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan status gizi masyarakat;
  3. Melaksanakan perencanaan dan penanggulangan, masalah gizi masyarakat;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tags:

0 komentar

Komentar

Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!