Watampone,

Contoh Tahapan Pengembangan SIKDA Kabupaten Bone

Published on: Jumat, 11 Oktober 2013 //
Manajemen sistem informasi pada umumnya terbagi menjadi dua tahap kegiatan yakni pembangunan sistem informasi dan implementasi sistem informasi. Tahap pertama meliputi analisis kebutuhan sistem informasi, sosialialisasi perencanaan dan pembuatan software berdasarkan kebutuhan serta rencana pengembangan, pelatihan software bagi pelaksana di puskesmas dan pelatihan sistem informasi bagi penanggung jawab di dinas kesehatan kabupaten. Untuk tahap kedua meliputi kegiatan pendampingan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem informasi berdasarkan skema pengembangan yang sudah disepakati secara bersama.
Skema pengembangan sistem informasi puskesmas telah disusun dalam framework pengembangan sistem informasi kesehatan daerah (SIKDA) yang merupakan rencana induk pengembangan sistem informasi kesehetan di daerah. Di Kabupaten Bone, penjabaran pengembangan SIKDA disusun menjadi 5 tahap, yakni:
1.   Tahap Persiapan:
  • Inventarisasi infrastruktur sistem Informasi dan SDM
  • Identifikasi kebutuhan, analisis data dan sistem pelaporan
2.   Tahap Pergerakan
  • Sosialisasi rencana pengembangan SIKDA
  • Pengembangan software dan database SIKDA
  • Pengadaan infrastruktur (Laptop, printer) dan jaringan (Sistem Integrasi)
3.   Tahap Pengembangan
  • Pelatihan Data Entry Software SIMPUS bagi pelaksana (SP2TP) di Puskesmas.
  • Pelatihan Administrator SIMPUS bagi penanggung jawab sistem informasi dan pelaporan di dinas kesehatan kabupaten.
4.   Tahap Implementasi
  • Pelatihan sistem Supervisi Suportive bagi supervisior kabupaten.
  • Rapat Bulanan untuk kegiatan konsultansi Data Operator Puskesmas dengan administrator Kabupaten
  • Supervisi Suportif setiap tiga (3) bulan
  • Refreshing Tranning Data Operator
5.   Tahap Pemeliharaan
  • Three monthly review HIS Implementation
  • Online CHC Databases integration report

PENERAPAN APLIKASI SIKDA GENERIK

Published on: //
Nama Kegiatan : RAPAT KOORDINASI UNTUK PENERAPAN APLIKASI SIKDA GENERIK
Tanggal Kegiatan : xx/xx/xxxxx
Rapat Koordinasi Perlunya Penerapan Aplikasi SIKDA GENERIK Di KabupatenBone
Sistem Informasi Kesehatan (SIK) di Indonesia belum berjalan secara optimal. SIK sebagai bagian fungsional dari Sistem kesehatan yang komprehensif belum mampu berperan dalam memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkat Sistem Kesehatan, mulai dari Puskesmas di Tingkat Kecamatan sampai dengan Kementerian Kesehatan di Tingkat Pusat. Hal tersebut disebabkan karena Informasi kesehatan saat ini masih terfragmentasi, belum dapat diakses dengan cepat, tepat, setiap saat dan belum teruji keakuratan dan validitasnya. Padahal informasi tersebut sangat penting dan diperlukan keberadaannya dalam menentukan arah kebijakan dan strategi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan nasional.
Pengambilan keputusan dan penentuan kebijakan masih belum didukung oleh data yang kuat, Pengelolaan sistem informasi yang baik dapat mendukung tersedianya data dan informasi kesehatan yang valid yang dapat mendukung dalam penentuan kebijakan pembangunan kesehatan di berbagai bidang seperti yang tercantum dibawah ini :
  • Peningkatan jumlah, jaringan dan kualitas sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, terutama pada daerah dengan aksesibilitas relatif rendah.
  • Perbaikan dan penanggulangan gizi masyarakat dengan fokus utama pada ibu hamil dan anak hingga usia 2 tahun.
  • Pengendalian penyakit menular, terutama TB, malaria, HIV/AIDS, DBD dan diare serta penyakit zoonotik, seperti kusta, frambusia, filariasis, schistosomiasis.
  • Pembiayaan dan efisiensi penggunaan anggaran kesehatan, serta pengembangan jaminan pelayanan kesehatan
  • Peningkatan jumlah, jenis, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan nasional serta antisipasi persaingan global yang didukung oleh sistem perencanaan dan pengembangan SDM kesehatan secara sistematis dan didukung oleh peraturan perundangan.
  • Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, mutu, dan penggunaan obat,
  • Manajemen kesehatan dan pengembangan di bidang hukum dan administrasi kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, penapisan teknologi kesehatan dan pengembangan sistem informasi kesehatan
  • Peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pengembangan sistem informasi kesehatan daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun dikarenakan kebijakan dan standar pelayanan bidang kesehatan masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda, maka sistem informasi kesehatan yang dibangun pun berbeda pula. Perbedaan tersebut menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS)  secara umum, diantaranya :
  • Akurasi data tidak terjamin
  • Kontrol dan verifikasi data tidak terlaksana dengan baik.
  • Ketidakseragaman data dan informasi yang diperoleh.
  • Adanya keterlambatan dalam proses pengiriman laporan kegiatan puskesmas/rumah sakit/pelaksana kesehatan lainnya, baik itu ke Dinas Kesehatan maupun ke Kementrian Kesehatan sehingga informasi yang diterima sudah tidak up to date lagi.
  • Proses integrasi data dari berbagai puskesmas/rumah sakit/pelaksana kesehatan lainnya sulit dilakukan karena perbedaaan tipe data dan format pelaporan.
  • Informasi yang diperoleh tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kebutuhan manajemen di tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi maupun di tingkat Kementrian Kesehatan.
  • file data tersimpan secara terpisah,
  • proses data dilakukan secara manual dan komputer sehingga menyebabkan tidak mudah dalam akses, informasi yang dihasilkan lambat dan tidak lengkap.
Selain itu Puskesmas sebagai pelaksana kesehatan terendah, mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan, dengan banyaknya laporan yang harus dibuat berdasarkan permintaan dari berbagai program di Kementrian Kesehatan, dimana data antara satu laporan dari satu program dengan laporan lain dari program lainnya memiliki dataset yang hampir sama, sedangkan aplikasi untuk membuat berbagai laporan tersebut berbeda-beda. Sehingga menimbulkan tumpang tindih dalam pengerjaannya, yang menghabiskan banyak sumberdaya dan waktu dari petugas puskesmas.
Melihat berbagai kondisi diatas maka dibutuhkan suatu Sistem Informasi Kesehatan untuk digunakan di daerah (Puskesmas dan Dinas Kesehatan) yang sesuai dan dapat memenuhi kebutuhan berbagai pihak, mulai dari tingkat Puskesmas hingga ke Kementrian Kesehatan dengan standar minimum atau disebut Sistem Informasi Kesehatan Daerah Generik (SIKDA Generik).
Sistem informasi kesehatan yang mampu menampilkan informasi secara cepat, akurat dan terkini sesuai dengan kebutuhan berbagai pihak dalam pengambilan keputusan manajemen.

1.2    Tujuan

1.2.1    Tujuan Umum

Terbentuknya suatu aplikasi Sistem Kesehatan Daerah (SIKDA) Generik yang mampu menjembatani komunikasi data antar komponen dalam Sistem Kesehatan nasional yang meliputi Puskesmas, Dinak Kesehatan Kab/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Kementrian kesehatan.

1.2.2    Tujuan Khusus

  1. Mengetahui kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan sistem informasi kesehatan daerah di Indonesia.
  2. Mengetahui kebutuhan informasi dari setiap pelaksana pelayanan kesehatan di daerah dan pusat.
  3. Menghasilkan model sistem informasi kesehatan daerah Generik berbasis web yang dapat memenuhi kebutuhan dalam proses pengambilan kebutuhan di tingkat Top management, secara cepat dan tepat setiap saat.

1.2.3    Sasaran

SIKDA Generik ini dikembangkan untuk menyeragamkan proses komunikasi data dan informasi kesehatan secara online dan terintegrasi antara seluruh Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana kesehatan lainnya, baik itu milik Pemerintah maupun swasta, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Kementrian Kesehatan.
Selain itu SIKDA Generik ini adalah upaya dari Kemenkes dalam menerapkan standarisasi Sistem Informasi Kesehatan, sehingga dapat tersedianya data dan informasi kesehatan yang akurat, tepat dan cepat, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan dalam bidang kesehatan di Kab/Kota, Propinsi dan di Kementrian Kesehatan.

1.2.4    Ruang Lingkup

SIKDA Generik ini dirancang untuk dapat memudahkan komunikasi data antar sistem pengolahan informasi kesehatan yang berbeda-beda yang saat ini sedang berjalan di Indonesia (baik berbeda dari sisi Sistem Operasi, Bahasa Pemrograman maupun Databasenya), sehingga antar sistem informasi tersebut bisa saling bertukar data satu dengan yang lainnya melalui layanan berbasis web/internet menggunakan konsep web services secara online dan terintegrasi.

1.3    Batasan Masalah

SIKDA Generik ini dirancang untuk dapat mengintegrasikan dan mengkomunikasikan  data dan informasi kesehatan dari berbagai Sub Sistem dalam Sistem Kesehatan nasional Indonesia yang meliputi Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, dan kementrian Kesehatan.
Karena luasnya ruang lingkup Sistem kesehatan di Indonesia maka SIKDA Generik ini dirancang untuk memenuhi dan memfasilitasi fungsi pengelolaan sistem informasi kesehatan yang terbatas pada beberapa komponen pelaksana pelayanan kesehatan daerah, sebagai berikut :
  1. Puskesmas, yang meliputi proses pelayanan secara operasional di dalam dan diluar gedung, serta proses pelaporan, pengelolaan informasi Tenaga Kesehatan, dan Sarana dan Alat Puskesmas.
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, yang meliputi :
  • proses pengelolaan informasi kesehatan dan pelaporan di tingkat kabupaten/kota,
  • proses entri data kesehatan yang berasal dari pelaksana kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium, Apotik, Praktek Dokter) baik milik pemerintah maupun milik swasta, yang berada di wilayah kerja Dinas kesehatan kab/kota yang masih melakukan pencatatan secara manual, serta data non kesehatan yang berasal dari lintas sektoral seperti data kependudukan yang berasal dari Dinas Kependudukan.
  • proses pengelolaan informasi Tenaga Kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan di tingkat Kab/Kota.
  • proses komunikasi dan sinkronisasi data, dari pelaksana kesehatan yang berada di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kab/Kota yang sudah melakukan pencatatan, pengolahan data, dan pelaporan secara terkomputerisasi.
  1. Dinas Kesehatan Propinsi
  • proses pengelolaan informasi kesehatan dan pelaporan di tingkat Propinsi,
  • proses entri data kesehatan yang berasal dari pelaksana kesehatan (Rumah Sakit, Laboratorium) baik milik pemerintah maupun milik swasta, yang berada di wilayah kerja Dinas kesehatan Propinsi yang masih melakukan pencatatan secara manual.
  • proses pengelolaan informasi Tenaga Kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan di tingkat Propinsi.
  • proses komunikasi dan sinkronisasi data, dari pelaksana kesehatan yang berada di wilayah kerja Dinas Kesehatan Propinsi yang sudah melakukan pencatatan, pengolahan data, dan pelaporan secara terkomputerisasi.

1.4    Kegiatan

Lingkup kegiatan penyusunan Persyaratan Fungsional dan Dataset SIKDA Generik ini meliputi:
  • Pengumpulan data Kesehatan berupa Kartu, Buku Register, dan Format pelaporan yang digunakan di Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, dan Kementrian Kesehatan.
  • Observasi Proses Bisnis di Puskesmas Perawatan dan Non Perawatan, serta di Dinas Kesehatan, untuk memperoleh gambaran alur informasi dan data.
  • Studi banding aplikasi SIKDA yang sudah dikembangkan di Dinas Kesehatan.
  • Analisa Variabel data.
  • Pembuatan model bisnis proses yang terjadi di Puskesmas, Dinas Kesehatan kab/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi.
  • Pembuatan dokumentasi bisnis proses dan rancangan pemetaan data antar system informasi.
  • Pembuatan dokumentasi kebutuhan minimum SIKDA Generik.

ASPEK POLITIS DALAM PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN DAERAH

Published on: //
Aspek politis dalam pengembangan sistem informasi kesehatan daerah (SIKDA) merupakan judul yang dipilih oleh penulis untuk menyelesaikan tugas terkait dengan matakuliah SIKDA. Penulis bukanlah orang berasal dari instansi yang terkait dengan penerapan SIKDA dan juga bukan orang yang memonitor secara langsung kegiatan SIKDA, tetapi ini merupakan tantangan bagi penulis untuk mencoba bercerita tentang aspek politis dalam pengembangan SIKDA.
Menurut Badudu (1996), Aspek politis diartikan bersifat politis. Artinya segala macam urusan ketatanegaraan yang menyangkut peraturan pemerintahan yang didalamnya termasuk sistem, kebijakan, serta siasat baik terhadap urusan dalam negeri maupun luar negeri, selain itu politis dapat diartikan sebagai akal, siasat tipu muslihat. Dari pengertian di atas, hubungannya dengan aspek politis terkait SIKDA yaitu segala urusan yang menyangkut tentang peraturan pemerintah (sistem, kebijakan, dan siasat/ strategi) yang berhubungan dengan SIKDA.
Aspek politis penerapan SIKDA dilihat dari sudut pandang yang terkait dengan perubahan sistem dan terkait dengan kebijakan pemerintah pusat. Informasi merupakan hal yang harus selalu bersifat terkini. Sekarang ini dikembangkan peraturan bahwa informasi bersifat evidence base (berbasis pada fakta dan data di lapangan). Salah satu yang terkait dengan pembuatan informasi diantaranya SIKDA. SIKDA mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, merupakan jaringan sistem informasi dari kabupaten/ kota, di atasnya ada level provinsi dan paling atas di level pemerintahan pusat. Secara teori, kabupaten/ kota harus mengirimkan data ke dinas provinsi. Seluruh level provinsi yang ada di Indonesia berkewajiban untuk mengirimkan informasi kesehatan setiap daerah kepada pemerintah pusat. Terbayang dalam pikiran kita bagaimana mengumpulkan data secara manual dari seluruh kabupaten/ kota di Indonesia. Dalam perkembangannya pemerintah pusat membuat kebijakan untuk pengiriman informasi secara komputerisasi. Diharapkan dengan adanya sistem ini akan mempercepat proses sehingga informasi yang dihasilkan merupakan informasi yang bersifat terkini. Adanya kebijakan tersebut kemudian banyak terlihat di beberapa dinas berlomba-lomba dalam rangka pengadaan komputer dan memasang tower untuk kebutuhan internet. Akhirnya bermunculan projek-projek di puskesmas dan dinas kesehatan untuk melakukan towerisasi. Beberapa dilema bermunculan terkait penerapa sistem komputerisasi untuk SIKDA diantaranya sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penerapan SIKDA akan jauh lebih berkurang dari pada menggunakan sistem yang manual. Selain itu munculnya kebutuhan sumber daya manusia dengan kualifikasi yang telah tersedia sebelumnya, yaitu sarjana komputer. Dari sini terdapat lagi dilema untuk pimpinan dilain sisi kekurang sumber daya manusia disisi lain akan meniadakan tugas dari sumber daya manusia yang sudah ada.
Perubahan sistem yang kedua terkait dengan pemanfaat teknologi untuk proses pembuatan informasi ini. Aspek teknologi yang terlihat misalnya dengan pemanfaatan produk komputer dalam pembuatan SIKDA. Maraknya teknologi yang dapat digunakan dalam pengolahan data menjadi informasi mengakibatkan majunya bisnis perangkat komputer meliputi softwere (pembuatan program) dan hardwere (perangkat keras komputer). Terutama softwere banyak bermunculan bisnis jasa yang menyediakan pembuatan program. Hal ini secara tidak langsung akan mengurangi pengangguran di masyarakat dan tingkat perdagangan meningkat.
Aspek politis penerapan SIKDA dilihat dari sudut pandang yang terkait dengan kebijakan pemerintah pusat  yaitu bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjalankan pemerintahannya berdasarkan GBHN yang disahkan oleh DPR dan MPR. Contoh salah satu produk hukum yang dikeluarkan DPR adalah UUITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Tetapi ada yang kurang dalam penerapan UUITE tersebut, hal ini terlihat pada belum adanya peraturan terkait tentang bukti hukum dengan menggunakan data komputerisasi yang terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dari penjabaran masalah di atas, aspek politis dari SIKDA secara lebih jelas terlihat pada bagan di bawah ini :
BAGAN
Bagan Kerangka Konsep Aspek Politis Perkembangan SIKDA
Menurut WHO (2000), sistem informasi kesehatan yang efektif memberikan dukungan informasi bagi proses pengambilan keputusan disemua jenjang. Sistem informasi ini harus dijadikan alat yang efektif bagi manajemen. Dari dasar tersebut maka sangat diperlukan pembuatan sistem informasi yang tepat dengan melibatkan semua aspek stakeholder, jika pun ada aspek politis yang masuk, tetapi aspek ini harus benar-benar berorientasi kepada masyarakat (kepentingan banyak orang).
Aspek politis pengembangan SIKDA terlihat jelas juga dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI no.511 tahun 2002 tentang strategi pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS) di era otonomi daerah. Dalam peraturan tersebut disebutkan strategi pengembangan SIKNAS di era otomoni daerah, meliputi:
1.    Intergrasi pencatatan dan pelaporan data
2.    Pelaksanaan sistem pencatatan dan pelaporan yang baru
3.    Fasilitas pengembangan SIKDA
4.    Pengembangan teknologi dan sumberdaya
5.    Pengembangan pelayanan untuk manajemen
6.    Pengembangan pelayanan untuk masyarakat
Penerapan strategi pengembangan SIKDA di atas mengakibatkan keuntungan dan kerugian dalam organisasi. Strategi ke tiga menyediakan fasilitas pengembangan SIKDA, jika dilihat dari segi politis strategi ini dapat menimbulkan keuntungan pada beberapa pihak, terutama kepala bagian yang bertanggungjawab terhadap pengembangan fasilitas SIKDA. Situasi ini dapat menimbulkan kesempatan negatif dengan memproyekkan pengadaan fasilitas dari pemerintah pusat sampai dengan penyediaan fasilitas terkait dengan SIKDA di tingkat kabupaten/ kota. Kesempatan negatif tersebut adalah timbulnya anggapan bahwa kepala bagian pengembangan mendapatkan keuntungan yang lebih dari hasil proyek pengadaan fasilitas tersebut. Pada hal pengadaan fasilitas tersebut belum tentu dibutuhkan bahkan belum tentu juga dapat dimanfaatkan oleh dinas kesehatan di kota tertentu. Akhirnya fasilitas tersebut hanya dibiarkan begitu saja di kantor bahkan ditumpuk begitu saja di gudang. Contoh nyata tentang pengadaan fasilitas ini terdapat pada projek pengadaan fasilitas internet yang didatangkan dari pemerintah pusat, tetapi akhirnya banyak yang tidak terpakai karena keadaan lingkungan yang tidak memungkinkan penerapan fasilitas tersebut. Sayangnya lagi karena keterbatasan dana maka fasilitas tersebut akan ditarik kembali. Situasi ini tentu menimbulkan banyak perdebatan bagi dinas kesehatan yang telah terlanjur kecanduan menggunakan fasilitas tersebut. Padahal dahulunya dinas tersebut menggunakan fasilitas tersebut karena ada sedikit paksaan dari pemerintah pusat untuk meningkatkan fasilitas pelayanannya dengan menggunakan fasilitas baru. Hal yang sama juga perlu diperhatikan dalam pengembangan SIKDA melalui strategi yang akan diterapkan.
Wacana lain yang muncul dari pengembangan SIKDA yaitu rencana pelayanan data dari satu pintu yang dilakukan oleh pusat data dan informasi (pusdatin). Jadi pusdatin dipusatkan sebagai pemberi informasi dari pihak mana saja yang membutuhkan informasi kesehatan. Perlu dipikirkan sebelum penerapa sistem tersebut sehinga rencana yang bagus tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan. Beberapa hal yang perlu disiapkan diantaranya kesiapan pusdatin sebagai pusat informasi harus benar-benar diperhitungkan sebelumnya. Sumber daya manusia yang harus ditingkatkan baik dari segi kemampuan dan perilaku kerjanya juga harus dipersiapkan. Hal ini dilakukan agar jangan sampai nantinya fasilitas lengkap sudah disediakan tetapi karena perilaku sumber daya manusia di pusdatin belum siap akibatnya pihak-pihak yang memang membutuhkan informasi malah tidak dapat mengakses informasi tersebut. Mamang konsep tersebut mamang ideal untuk diterapkan jika pusdatin benar-benar sudah siap sebagai pusat data dan informasi yang sesungguhnya. Banyak keuntungan yang akan di dapat dengan penerapan sistem baru tersebut yaitu komunikasi data yang terintegrasi, koordinasi data dilakukan dalam satu jalur, selain itu dengan penerapan sistem baru dapat meringkas birokrasi yang sudah ada. Pusdatin sebagai pusat data menimbulkan peluang yang menguntungkan bagi pusdatin tersebut, karena betapa tergantungnya pihak luar pada pustadin untuk dapat memperoleh data. Kesempatan lain yang muncul adalah adanya sumber pendapatan baru bagi pusdatin, sedangkan bagi lain yang dahulunya dapat “menjual” datanya dengan sistem yang baru mereka akan kehilangan kesempatan tersebut.
Terakhir dari tulisan ini adalah bahwa dalam pengembangan SIKDA memeng harus diperhitungkan lebih matang sehingga tujuan mulia yang memang menjadi keinginan banyak pihak tersebut dapat tercapai. Pempertimbangkan keuntungan dan kerugian sistem lama dan sistem baru yang akan diterapkan. Jangan sampai tujuan yang memang konsepnya baru oleh pihak-pihak yang kurang bertanggungjawab dimanfaatkan sebagai projek untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.
Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!