Sekretaris
Published on Jumat, 11 Oktober 2013
09.50 //
Tupoksi
SEKRETARIS
TUGAS :
Sekretaris mempunyai
tugas membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan koordinasi pelayanan
penunjang teknis dan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
data, perencanaan/penyusunan pengembangan program, pengawasan,
pelaporan, evaluasi, perlengkapan dan urusan rumah tangga kepada seluruh
satuan organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Mengkoordinasi pengembangan kegiatan antara Bidang dan UPT;
- Mengelola urusan data, pelaporan, perencanaan/penyusunan pengembangan, pengawasan dan evaluasi program serta kegiatan;
- Mengelola inventarisasi, analisa kebutuhan barang, pengadaan pendayagunaan, serta pengusulan penghapusan barang dan perlengkapan milik daerah di lingkungan Dinas Kesehatan;
- Mengelola urusan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektoral baik dengan instansi pemerintah maupun swasta termasuk masyarakat dan LSM;
- Mengelola urusan keuangan dan perbendaharaan.
- Sub Bagian Penyusunan, Pengembangan dan Evaluasi Program.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Keuangan dan Sarana.
SUB BAGIAN PENYUSUNAN, PENGEMBANGAN DAN EVALUASI PROGRAM
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan teknis pengumpulan, pengelolaan, analisa dan visualisasi data serta pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) untuk keperluan perencanaan dan penyusunan program;
- Melaksanakan koordinasi pengumpulan, pengelolaan, analisasi dan penyajian/visualisasi data serta Informasi Kesehatan;
- Membantu pelaksanaan pengembangan kebijakan dan strategi pengelolaan data dan informasi kesehatan;
- Melaksanakan pengembangan format, perangkat keras, perangkat lunak dan kemampuan petugas yang terkait dalam pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK);
- Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan eksekutif, SAKIP/LAKIP, Renstra, SKD, dan Profil Kesehatan maupun Evaluasi Program dan Pelaporan Kegiatan;
- Melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan, peningkatan dan pengembangan sarana kesehatan di daerah;
- Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan alat-alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya untuk kebutuhan daerah;
- Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan sumberdaya kesehatan termasuk pembiayaan, tenaga dan sarana kesehatan, serta pendidikan pelatihan
- Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan kegiatan program pembangunan kesehatan;
- Membantu pelaksanaan dan koordinasi pengembangan kerjasama di bidang kesehatan,baik antar lembaga, antar daerah maupun antar Negara/Regional sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
- Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan administrasi kantor;
- Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan ksejahteraan kepegawaian;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan penempatan dan penyebaran sumberdaya tenaga kesehatan pada semua strata/tingkat upaya kesehatan secara merata dan sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
- Melaksanakan pengelolaan kegiatan protokoler, kehumasan, dan kerumahtanggaan kantor;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.
- Melaksanakan pengolahan keuangan dan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi keuangan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengolahan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan;
- Melaksanakan pengelolaan kegiatan hasil tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lembaga pengawasan intern maupun ekstern;
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan sarana kesehatan;
- Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan serta pemeliharaan sarana kesehatan;
- Melaksanakan pengelolaan inventaris barang, analisa kebutuhan barang, pengadaan dan pendayagunaan serta penghapusan barang dan perlengkapan milik Pemerintah yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan;
- Melaksanakan pengelolaan administrasi inventarisasi sarana kesehatan;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris
0 komentar