Watampone,

Sekretaris

Published on Jumat, 11 Oktober 2013 09.50 //



SEKRETARIS
TUGAS :
Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan koordinasi pelayanan penunjang teknis dan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, data, perencanaan/penyusunan pengembangan program, pengawasan, pelaporan, evaluasi, perlengkapan dan urusan rumah tangga kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan.

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Mengkoordinasi pengembangan kegiatan antara Bidang dan UPT;
  2. Mengelola urusan data, pelaporan, perencanaan/penyusunan pengembangan, pengawasan dan evaluasi program serta kegiatan;
  3. Mengelola inventarisasi, analisa kebutuhan barang, pengadaan pendayagunaan, serta pengusulan penghapusan barang dan perlengkapan milik daerah di lingkungan Dinas Kesehatan;
  4. Mengelola urusan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
  5. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektoral baik dengan instansi pemerintah maupun swasta termasuk masyarakat dan LSM;
  6. Mengelola urusan keuangan dan perbendaharaan.

Sekretaris membawahi 3 (tiga) sub bagian yaitu :
  1. Sub Bagian Penyusunan, Pengembangan dan Evaluasi Program.
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  3. Sub Bagian Keuangan dan Sarana.

SUB BAGIAN PENYUSUNAN, PENGEMBANGAN DAN EVALUASI PROGRAM 
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan teknis pengumpulan, pengelolaan, analisa dan visualisasi data serta pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) untuk keperluan perencanaan dan penyusunan program;
  2. Melaksanakan koordinasi pengumpulan, pengelolaan, analisasi dan penyajian/visualisasi data serta Informasi Kesehatan;
  3. Membantu pelaksanaan pengembangan kebijakan dan strategi pengelolaan data dan informasi kesehatan;
  4. Melaksanakan pengembangan format, perangkat keras, perangkat lunak dan kemampuan petugas yang terkait dalam pengembangan Sistem Informasi Kesehatan (SIK);
  5. Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan eksekutif, SAKIP/LAKIP, Renstra, SKD, dan Profil Kesehatan maupun Evaluasi Program dan Pelaporan Kegiatan;
  6. Melaksanakan koordinasi perencanaan pembangunan, peningkatan dan pengembangan sarana kesehatan di daerah;
  7. Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan alat-alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya untuk kebutuhan daerah;
  8. Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan sumberdaya kesehatan termasuk pembiayaan, tenaga dan sarana kesehatan, serta pendidikan pelatihan
  9. Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pengembangan kegiatan program pembangunan kesehatan;
  10. Membantu pelaksanaan dan koordinasi pengembangan kerjasama di bidang kesehatan,baik antar lembaga, antar daerah maupun antar Negara/Regional sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku;
  11. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
  1.  Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan administrasi kantor;
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kepegawaian;
  3. Melaksanakan pengelolaan ksejahteraan kepegawaian;
  4. Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan penempatan dan penyebaran sumberdaya tenaga kesehatan pada semua strata/tingkat upaya kesehatan secara merata dan sesuai kebutuhan;
  5. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  6. Melaksanakan pengelolaan kegiatan protokoler, kehumasan, dan kerumahtanggaan kantor;
  7. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.

SUB BAGIAN KEUANGAN DAN SARANA
  1. Melaksanakan pengolahan keuangan dan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi keuangan;
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengolahan keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan dan Unit Pelaksana Teknis dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan;
  3. Melaksanakan pengelolaan kegiatan hasil tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lembaga pengawasan intern maupun ekstern;
  4. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan sarana kesehatan;
  5. Melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan serta pemeliharaan sarana kesehatan;
  6. Melaksanakan pengelolaan inventaris barang, analisa kebutuhan barang, pengadaan dan pendayagunaan serta penghapusan barang dan perlengkapan milik Pemerintah yang ada di lingkungan Dinas Kesehatan;
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi inventarisasi sarana kesehatan;
  8. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sector baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris

Tags:

0 komentar

Komentar

Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!