Watampone,

BIDANG PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN

Published on Jumat, 11 Oktober 2013 09.57 //

BIDANG PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN

TUGAS :
  1. Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, perencanaan, bimbingan dan pengendalian serta pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan Pengendalian Penyakit dan penyehatan Lingkungan;
  2. Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada  Kepala Dinas.

FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  2. Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  3. Pengumpulan pengolahan dan analisa data kegiatan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  4. Pelaksanaan pengamatan terhadap penyakit menular maupun tidak menular terutama penyakit-penyakit yang berpotensi menjadi KLB/Wabah dan pengamatan terhadap kesehatan haji;
  5. Pelaksanaan pencegahan penyakit-penyakit termasuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
  6. Pelaksanaan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah dan Bencana Alam;
  7. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian mutu kesehatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat terutama pada tempat-tempat pengelolaan/penjualan makanan dan minuman, kualitas air dan lingkungan, lingkungan pemukiman dan Tempat Tempat Umum (TTU);
  8. Penyelenggaraan koordinasi lintas program dan lintas sektorbaik pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) membawahi 3 (tiga) seksi yaitu :
  1. Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit.
  2. Seksi Penanggulangan Penyakit.
  3. Seksi Penyehatan Lingkungan.

SEKSI PENGAMATAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  2. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data untuk pencegahan penyakit, termasuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
  3. Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem dan jaringan surveilans epidemiologi penyakit, baik penyakit menular mapun tidak menular serta kesehatan lainnya;
  4. Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan imunisasi;
  5. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaksana di lapangan, termasuk di Puskesmas dan jaringannya, serta koordinasi dan konsolidasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di lapangan;
  6. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pengamatan dan pencegahan penyakit;
  7. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

SEKSI PENANGGULANGAN PENYAKIT
  1. Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  2. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyakit menular langsung maupun tidak langsung serta penyakit menular bersumber dari binatang;
  3. Melaksanakan pengendalian dan pemberantasan vektor penyakit;
  4. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaksana di lapangan, termasuk di Puskesmas dan jaringannya, serta koordinasi dan konsolidasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di lapangan;
  5. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyakit;
  6. Melaksanakan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) / Wabah;
  7. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

SEKSI PENYEHATAN LINGKUNGAN
  1.   Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
  2. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data program penyehatan lingkungan sebagai bahan perencanaan dan eavaluasi kegiatan;
  3. Melaksanakan pembinaan terhadap pengelola/penjamah makanan dan minuman untuk mencegah resiko penularan penyakit;
  4. Melaksanakan pengawasan kualitas air dan lingkungan;
  5. Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengembangan lingkungan pemukiman sehat;
  6. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan kesehatan tempat pengelolaan/penjualan makanan dan minuman dan tempat-tempat umum;
  7. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan kesehatan kawasan wisata dan industri;
  8. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan tempat pengelolaan, penyimpanan dan distribusi pestisida;
  9. Melaksanakan penyelidikan epidemiologi kasus keracunan baik melalui makanan,minuman, air dan lainnya;
  10. Melaksanakan kegiatan penyehatan lingkungan di daerah Pasca Bencana/ KLB;
  11. Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Tags:

0 komentar

Komentar

Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!