BIDANG PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
Published on Jumat, 11 Oktober 2013
09.57 //
Tupoksi
BIDANG PENGENDALIAN PENYAKIT DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN
TUGAS :
- Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, perencanaan, bimbingan dan pengendalian serta pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan Pengendalian Penyakit dan penyehatan Lingkungan;
- Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
FUNGSI :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Pelaksanaan bimbingan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Pengumpulan pengolahan dan analisa data kegiatan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Pelaksanaan pengamatan terhadap penyakit menular maupun tidak menular terutama penyakit-penyakit yang berpotensi menjadi KLB/Wabah dan pengamatan terhadap kesehatan haji;
- Pelaksanaan pencegahan penyakit-penyakit termasuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
- Pelaksanaan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)/Wabah dan Bencana Alam;
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian mutu kesehatan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat terutama pada tempat-tempat pengelolaan/penjualan makanan dan minuman, kualitas air dan lingkungan, lingkungan pemukiman dan Tempat Tempat Umum (TTU);
- Penyelenggaraan koordinasi lintas program dan lintas sektorbaik pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM;
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) membawahi 3 (tiga) seksi yaitu :
- Seksi Pengamatan dan Pencegahan Penyakit.
- Seksi Penanggulangan Penyakit.
- Seksi Penyehatan Lingkungan.
SEKSI PENGAMATAN DAN PENCEGAHAN PENYAKIT
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data untuk pencegahan penyakit, termasuk penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem dan jaringan surveilans epidemiologi penyakit, baik penyakit menular mapun tidak menular serta kesehatan lainnya;
- Melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan imunisasi;
- Melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaksana di lapangan, termasuk di Puskesmas dan jaringannya, serta koordinasi dan konsolidasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di lapangan;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pengamatan dan pencegahan penyakit;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
SEKSI PENANGGULANGAN PENYAKIT
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyakit menular langsung maupun tidak langsung serta penyakit menular bersumber dari binatang;
- Melaksanakan pengendalian dan pemberantasan vektor penyakit;
- Melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaksana di lapangan, termasuk di Puskesmas dan jaringannya, serta koordinasi dan konsolidasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di lapangan;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyakit;
- Melaksanakan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) / Wabah;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
SEKSI PENYEHATAN LINGKUNGAN
- Membantu melaksanakan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan kesehatan di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisa data program penyehatan lingkungan sebagai bahan perencanaan dan eavaluasi kegiatan;
- Melaksanakan pembinaan terhadap pengelola/penjamah makanan dan minuman untuk mencegah resiko penularan penyakit;
- Melaksanakan pengawasan kualitas air dan lingkungan;
- Melaksanakan pengawasan, pembinaan dan pengembangan lingkungan pemukiman sehat;
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan kesehatan tempat pengelolaan/penjualan makanan dan minuman dan tempat-tempat umum;
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan kesehatan kawasan wisata dan industri;
- Melaksanakan pengawasan dan pembinaan tempat pengelolaan, penyimpanan dan distribusi pestisida;
- Melaksanakan penyelidikan epidemiologi kasus keracunan baik melalui makanan,minuman, air dan lainnya;
- Melaksanakan kegiatan penyehatan lingkungan di daerah Pasca Bencana/ KLB;
- Melaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik dengan instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat termasuk LSM dalam rangka untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
0 komentar