UPT. GUDANG FARMASI
Published on Jumat, 11 Oktober 2013
10.05 //
Tupoksi
UPT. GUDANG FARMASI
UPT. Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan terdiri dari :I. Kepala Gudang Farmasi, tugas pokoknya yaitu :
- Menyusun Anggaran Satuan Kerja;
- Menegakkan disiplin, semangat kerja dan ketenangan kerja untuk memungkinkan tercapainya produktivitas yang tinggi;
- Melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan obat, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya dengan cara mengumpulkan,
mengolah dan mengevaluasi data tentang :
- Persediaan obat di setiap unit pelayanan kesehatan;
- Penggunaan obat;
- Persediaan obat di gudang.
- Memberikan informasi mengenai pengelolaan obat, alat kesehatan dan
perbekalan kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan kesehatan.
Informasi yang diberikan meliputi tata cara :
- Penyusunan rencana kebutuhan barang;
- Penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang;
- Administrasi barang;
- Pemeliharaan mutu barang;
- Deteksi kerusakan barang.
- Bertanggung jawab atas :
- Pelaksanaan penerimaa, penyimpanan, pemeliharaan dan pedistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
- Kegiatan pencatatan dan evaluasi persediaan dan penggunaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya.
- Bertanggung jawab atas kegiatan pengamanan mutu dan khasiat obat yang ada dalam persediaan dan yang akan di distribusikan
II. Kepala Urusan Tata Usaha/Petugas Tata Usaha, tugas pokoknya yaitu :
- Menyiapkan rencana anggaran satuan kerja;
- Menyiapkan penerimaan pegawai, mutasi dan lain-lain yang menyangkut urusan-urusan kepegawaian dan kesejahteraan;
- Melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan dalam dan keamanan;
- Melaksanakan tata usaha perkantoran Satuan Kerja.
III. Kepala Sub Seksi Penyimpanan dan Penyaluran, tugas pokoknya yaitu :
- Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pengeluaran obat-obatan, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
- Melaksanakan kegiatan pengamatan terhadap mutu dan khasiat obat yang ada dalam persediaan dan yang akan dikeluarkan;
- Melakukan pembinaan pemeliharaan mutu obat-obatan yang ada di Rumah Sakit/Puskesmas;
- Mengumpulkan data tentang kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping obat;
- Melaporkan data tentang kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping obat kepada atasan langsung;
- Melaksanakan pencatatan barang-barang yang akan disimpan;
- Melakukan pencatatan segala penerimaan dan pengeluaran barang di kartu stok;
- Melakukan penyimpanan surat pengiriman barang.
IV. Kepala Sub Seksi Pencatatan dan Evaluasi, tugas pokoknya yaitu :
- Melaksanakan kegiatan pencatatan dan evaluasi dari persediaan barang di gudang dan di setiap unit pelayanan kesehatan dan penggunaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
- Melakukan penyiapan, penyusunan rencana kebutuhan obat-obatan yang diperlakukan oleh kabupaten;
- Melaksanakan pengelolaan dan pencatatan penerimaan barang;
- Mencatat segala penerimaan dan pengeluaran barang;
- Mencatat semua hal yang berhubungan dengan pengeluaran barang;
- Melaksanakan administrasi atas semua barang yang akan diterima;
- Menyiapkan Surat-surat Perintah penerimaan/penyimpanan/pengeluaran barang;
- Menyiapkan dokumen mutasi barang;
- Menyiapkan surat pertanggung jawaban;
- Menyiapkan laporan mutasi barang secara berkala;
- Menyiapkan laporan pencacahan barang setiap akhir tahun.
0 komentar