Watampone,

UPT. GUDANG FARMASI

Published on Jumat, 11 Oktober 2013 10.05 //

UPT. GUDANG FARMASI
UPT. Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan terdiri dari :
I. Kepala Gudang Farmasi, tugas pokoknya yaitu :
  1. Menyusun Anggaran Satuan Kerja;
  2. Menegakkan disiplin, semangat kerja dan ketenangan kerja untuk memungkinkan tercapainya produktivitas yang tinggi;
  3. Melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya dengan cara mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data tentang :
    • Persediaan obat di setiap unit pelayanan kesehatan;
    • Penggunaan obat;
    • Persediaan obat di gudang.
  4. Memberikan informasi mengenai pengelolaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan kesehatan. Informasi yang diberikan meliputi tata cara :
    • Penyusunan rencana kebutuhan barang;
    • Penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran barang;
    • Administrasi barang;
    • Pemeliharaan mutu barang;
    • Deteksi kerusakan barang.
  5. Bertanggung jawab atas :
    • Pelaksanaan penerimaa, penyimpanan, pemeliharaan dan pedistribusian obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
    • Kegiatan pencatatan dan evaluasi persediaan dan penggunaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya.
  6. Bertanggung jawab atas kegiatan pengamanan mutu dan khasiat obat yang ada dalam persediaan dan yang akan di distribusikan

II.   Kepala Urusan Tata Usaha/Petugas Tata Usaha, tugas pokoknya yaitu :
  1. Menyiapkan rencana anggaran satuan kerja;
  2. Menyiapkan penerimaan pegawai, mutasi dan lain-lain yang menyangkut urusan-urusan kepegawaian dan kesejahteraan;
  3. Melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan dalam dan keamanan;
  4. Melaksanakan tata usaha perkantoran Satuan Kerja.

III. Kepala Sub Seksi Penyimpanan dan Penyaluran, tugas pokoknya yaitu :
  1. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pengeluaran obat-obatan, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
  2. Melaksanakan kegiatan pengamatan terhadap mutu dan khasiat obat yang ada dalam persediaan dan yang akan dikeluarkan;
  3. Melakukan pembinaan pemeliharaan mutu obat-obatan yang ada di Rumah Sakit/Puskesmas;
  4. Mengumpulkan data tentang kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping obat;
  5. Melaporkan data tentang kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping obat kepada atasan langsung;
  6. Melaksanakan pencatatan barang-barang yang akan disimpan;
  7. Melakukan pencatatan segala penerimaan dan pengeluaran barang di kartu stok;
  8. Melakukan penyimpanan surat pengiriman barang.

IV.  Kepala Sub Seksi Pencatatan dan Evaluasi, tugas pokoknya yaitu :
  1. Melaksanakan kegiatan pencatatan dan evaluasi dari persediaan barang di gudang dan di setiap unit pelayanan kesehatan dan penggunaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya;
  2. Melakukan penyiapan, penyusunan rencana kebutuhan obat-obatan yang diperlakukan oleh kabupaten;
  3. Melaksanakan pengelolaan dan pencatatan penerimaan barang;
  4. Mencatat segala penerimaan dan pengeluaran barang;
  5. Mencatat semua hal yang berhubungan dengan pengeluaran barang;
  6. Melaksanakan administrasi atas semua barang yang akan diterima;
  7. Menyiapkan Surat-surat Perintah penerimaan/penyimpanan/pengeluaran barang;
  8. Menyiapkan dokumen mutasi barang;
  9. Menyiapkan surat pertanggung jawaban;
  10. Menyiapkan laporan mutasi barang secara berkala;
  11. Menyiapkan laporan pencacahan barang setiap akhir tahun.

Tags:

0 komentar

Komentar

Subscribe to our RSS Feed! Follow us on Facebook! Follow us on Twitter! Visit our LinkedIn Profile!